You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
.
photo doc - Beritajakarta.id

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Peredaran minuman keras (miras) di warung dan minimarket kini telah dilarang seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan. Begitu pun pendirian toko khusus penjualan bir dan miras beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Tapi, harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras

"Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stakeholder," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo di Balaikota, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, sebelum Permendag Nomor 20 Tahun 2013 diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah provinsi diperbolehkan mendirikan toko khusus minuman beralkohol. Namun, karena saat itu di ibu kota telah banyak berdiri minimarket yang‎ menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko itu.

175 Botol Miras di Cengkareng Disita

"Jadi sebelum Permendag diubah ada aturannya boleh mendirikan‎ toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana. Selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan itu," jelasnya.

Dikatakan Joko, di Permendag lama juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah dan gelanggang remaja serta rumah sakit. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan toko khusus miras minimal harus memiliki ukuran 12 meter persegi untuk memajang barang dagangannya.

"Wacana ini masih terus kita diskusikan. ‎Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras," tuturnya‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2140 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati