You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
photo Doc - Beritajakarta.id

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

Peredaran minuman keras (miras) di warung dan minimarket kini telah dilarang seiring keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan. Begitu pun pendirian toko khusus penjualan bir dan miras beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Tapi, harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras

"Selain menunggu keputusan dari Kemendag, kita juga butuh kesepakatan dari para stakeholder," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo di Balaikota, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, sebelum Permendag Nomor 20 Tahun 2013 diubah menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah provinsi diperbolehkan mendirikan toko khusus minuman beralkohol. Namun, karena saat itu di ibu kota telah banyak berdiri minimarket yang‎ menjual miras, Pemprov DKI tidak mendirikan toko itu.

175 Botol Miras di Cengkareng Disita

"Jadi sebelum Permendag diubah ada aturannya boleh mendirikan‎ toko miras dan menentukan lokasi-lokasinya di mana. Selama ini Pemprov DKI belum pernah melakukan itu," jelasnya.

Dikatakan Joko, di Permendag lama juga disebutkan, pendirian toko miras harus jauh dari tempat-tempat ibadah, sekolah dan gelanggang remaja serta rumah sakit. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan toko khusus miras minimal harus memiliki ukuran 12 meter persegi untuk memajang barang dagangannya.

"Wacana ini masih terus kita diskusikan. ‎Saat ini juga belum ada investor yang ingin bangun toko khusus miras," tuturnya‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2800 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye946 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye848 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye847 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye798 personAldi Geri Lumban Tobing